Mengingat PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2019 TENTANG BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2Ol9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggararl Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor L66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9l6l; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OL9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 637a1; 4.Peraturan... SK No 009525 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahlun 2019 tentang Penataan T\rgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2OI9-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O2l; 5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.