Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 86/2021.
a. Mengingat bahwa untuk meningkatkan pencapaian prestasi atlet nasional di tingkat internasional diperlukan pembinaan dan pelatihan secara sistematis, terencana, berkesinambungan, dan modern; bahwa keberhasilan kontingen Indonesia, sebagai tuan rumah penyelenggara ASIAIV GAMES XVIIITahUn 2Ol8 dan AS/AN PARA GAMES Tahun 2Ol8 untuk meraih prestasi pada ASIA/V GAMES XVIIITahun 2018 dan ASIAN PARA GAMES Tahun 2018 merupakan momentum kebangkitan olahraga nasional di tingkat internasional; bahwa pencapaian pelatihan atlet nasional belum dapat memenuhi harapan pencapaian prestasi olahraga nasional di tingkat internasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional; :1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a535); b. c. d.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.