Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 151/2024.
Mengingat PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2022 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor ll3lP Tahun 2}lg tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2OL9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Kementerian Pertahanan; l. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Ta-hun 2O0g tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor L66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 6O Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor l2gl sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas Peraturan presiden Nomor 6O Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 1g7); 4. peraturan . . . SK No l43136A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.