Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 58/2022.
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab jabatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia perlu diberikan honorarium; bahwa pemberian honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebelumnya telah diberikan dalam bentuk uang muka honorarium; bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pemberian honorarium bagi anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sehingga dibutuhkan pengaturan terkait dengan honorarium dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1. b. c. d. Mengingat 2. Undang-Undang 2. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3\; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2Ol4 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56071;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.