a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan status kepegawaian dan peningkatan beban kerja Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.