a. bahwa Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ berperan dalam rangka mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan, sehingga perlu meningkatkan pembangunan Kebun Raya; b. bahwa Kebun Raya sebagai bagian dari Agenda 21 Indonesia terkait konservasi keanekaragaman hayati, harus dibangun secara terencana, terkoordinasi dan memenuhi standar pembangunan Kebun Raya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebun Raya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.