bahwa untuk Mengingat ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Pasal 1O6A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Haji dan Umrah; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kemenlerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor L66, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 ter,tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang Kemenierian Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.