bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 397 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.