Mengingat Menetapkan : SALINAN PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2017 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 2. .). 1. Konsil PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat KTKI adala! lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB II ORGANISASI KTKI Bagian Kesatu Kedudukan, Fungsi, T\:gas, dan Wewenang Pasal 2 (1) KTKI merupakan berkedudukan di Indonesia. (2) KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pasal 3 KTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada a,vat (1), KTKI mempunyai tugas sebagai berikut: a. memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; i. 2. 3. lembaga nonstruktural dan ibu kota negara Republik (1) (2t b. melakukan PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA -3- b. melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan c. membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KTKI memiliki wewenang menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing tenaga kesehatan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KTKI bersifat independen. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 4 (1) Susunan organisasi KTKI terdiri atas: a. ketua dan wakil ketua merangkap anggota; dan b. anggota. (2) Ketua dan wa]<il ketib KTKI seb
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.