4 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif perlu dilakukan reorganisasi dan revitalisasi organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur kembali Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.