Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OLL tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OlL tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 108, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); 4. Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); SK No 086132 A 5. Peraturan SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.