a. PRESI DEN REFUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2AL9 TENTANG PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARIq DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa kondisi geologi Indonesia yang terletak pada pertemuan 3 (tiga) Iempeng tektonik mengakibatkan Indonesia memiliki Keragaman Geologi (geodiuersityl yang bernilai; bahwa Keragaman Geologi (Geodiuersity) tersebut memiliki nilai Warisan Geologi (Geote.itagel yang terkait dengan KeanekaragErman Hayati (Biodiuersityl dan Keragaman Budaya (Cultural Diuersitg), serta dapat dimanfaatkan melalui konsep pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang berkelanjutan, utamanya dalam rangka pengembarlgan destinasi pariwisata; bahwa dalam rangka pengembangan Taman Bumi (Geopark) melalui 3 (tiga) pilar meliputi konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan utamanya melalui pengembangan sektor pariwisata, diperlukan tata kelola pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Taman Bumi (Geoparkl;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.