Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 110/2020.
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam proses pembangunan nasional, perlu didukung oleh ketentuan mengenai Lembaga Pembiayaan yang memadai; b. bahwa untuk dapat meningkatkan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan perlu disempurnakan dengan mengganti Keputusan Presiden dimaksud dengan Peraturan Presiden yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.