a. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2oll tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan; bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenarrg pengaturan dan pengawasan kegiatan Jasa Keuangan khususnya di sektor Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan peraturan mengenai Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; b SK No 043075 A c. bahwa ... SALINAN C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kepastian hukum pengaturan mengenai Lembaga Pembiayaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2oll tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); Mengingat Menetapkan 1. 2.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.