bahwa dianggap perlu untuk menetapkan peraturan baru tentang pemberian penggantian kerugian kepada pegawai Negeri sipil yang berkedudukan pelaut, untuk barang-barang dan lain-lain yang bukan karena kesalahannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak, atau hilang selama ditempatkan diatas kapal Negara, pada waktu melakukan perjalanan dinas dengan kapal Negara dan/atau dengan alat-alat pengangkutan lain, atau sebagai akibat peristiwa- peristiwa luar biasa yang terjadi disesuatu tempat atau daerah:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.