a. bahwa kerusakan hutan dan lahan yang berdampak pada penurunan daya resap air dan peningkatan limpasan air permukaan terus terjadi sehingga menimbulkan berbagai bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan, utamanya pada Daerah Aliran Sungai (DAS); b. bahwa kerusakan hutan dan lahan disebabkan oleh berbagai aktifitas, karenanya pemulihan dan peningkatan fungsi hutan dan lahan kritis menjadi tanggung jawab nasional; c. bahwa pemulihan dan peningkatan fungsi hutan dan lahan kritis harus segera dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan mendayagunakan segenap potensi dan kemampuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat secara terkoordinasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.