Mengingat PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL RAJA AMPAT TAHUN 2024 _ 2044 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat mempunyai peran yang strategis dan berkelanjutan dalam pengembangan Pariwisata nasional; bahwa untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat, perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek Kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, konservasi, kelautan dan perikanan, transportasi, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hunrf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana tnduk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024 - 2044; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OOg tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor I l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49661 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2g tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (L,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); . cl'. b. c. : 1. 2. 3.Peraturan... SK No 187451 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.