mengubah PERPRES 23/2008
bahwa dalam upaya peningkatan kinerja bagi hakim pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri, dipandang perlu mengatur kembali besarnya uang kehormatan bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri, dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.