bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.