a. bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang keolahragaan, diperlukan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional jangka panjang secara terintegrasi dan kolaboratif; b. bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu didukung dengan kebijakan yang bersinergi dalam desain besar olahraga nasional dan selaras dengan perencanaan pembangunan nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Desain Besar Olahraga Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.