mengubah PERPRES 49/2005
bahwa dalam upaya peningkatan kinerja bagi hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipandang perlu mengatur kembali besarnya uang kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.