bahwa untuk menjamin profesionalisme Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam melaksanakan tugasnya, perlu ditetapkan uang kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.