5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa statistik mempunyai peranan yang penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila; b. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan dan ragam informasi yang berkembang seiring dengan kemajuan kehidupan bangsa, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatnya permintaan data oleh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, lembaga swasta, dan masyarakat menjadikan statistik sebagai informasi yang sangat diperlukan; c. bahwa Badan Pusat Statistik merupakan penyelenggara statistik dasar, yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat; d. bahwa kebijakan nasional di bidang statistik dasar perlu disusun dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan peran serta pengguna statistik sehingga hasil statistik dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat; e. bahwa sehubungan dengan dasar menimbang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta dalam rangka penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik, dipandang perlu mengatur kembali Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.