bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) undang-undang Nomor 26 Tahun 2oo7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi Undang-undang, Pasal 43 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2OL4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi undang-Undang, Pasal 82 ayat(l) dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Witayah Nasional sebagaimana telatr diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2olg tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.