Mengingat bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor ll3lP Tahun 2Ol9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Mqiu Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggd, dan Transmigrasi; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a9ftl; 3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (l.,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor l29l sebagaimana telah diubah dengan ,Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2721; SK No 027949 A 4. Peraturan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.