mengubah PERPRES 101/2015
a. bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; b. bahwa beban dan tanggung jawab Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan semakin meningkat seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; c. bahwa dengan semakin meningkatnya beban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta risiko yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, perlu dilakukan penyesuaian atas Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; www.peraturan.go.id 2019, No.252 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.