1 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa tindak pidana pencucian uang dapat mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan otoritas (financial intelligence unit) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; c. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu diberi tunjangan khusus; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; www.peraturan.go.id 2015, No.208 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.