a. b. bahwa pembangunan pangan dan gtzi dilaksanakan dalam satu kesatuan untuk meningkatkan ketahanan pangan d.an giziyang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; bahwa untuk memberikan daya ungkit dan dorongan kuat yang efektif dan efisien di bidang pangan dan gizi, dilaksanakan koordinasi lintas sektor Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.