Mengingat Menetapkan : SALINAN PRESIDEN R EPUBL IK INDONESI-A PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG BADAN NASIONAI, PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2Ol4 tentang Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Nasional pencarian dan Pertolongan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarial dalr Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.