a. bahwa dalam rangka lebih mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah perlu diadakan perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.