Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 8/2008.
a. bahwa secara geografis Indonesia merupakan daerah rawan bencana baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai; b. bahwa penanganan bencana yang ditimbulkan oleh alam atau karena ulah manusia dan masalah pengungsi harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu mulai dari “sebelum”, “pada saat” dan “setelah” terjadi bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat hingga pemulihan termasuk penanganan pengungsi dengan lebih menekankan aspek penanganan bencana ke upaya penanggulangan kedaruratan, yang memerlukan kecepatan dan ketepatan bertindak; c. bahwa Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP) yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan; d. bahwa . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.