Mengingat Menetapkan PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2024 TENTANG KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. SK No 211900 A 2. Kepala. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Kepala Komunikasi Kepresidenan yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. (2) Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasal 3 Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; i . SK No 2ll824A b.pelaksanaan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas: a. Kepala; b. Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi; c. Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi; d. Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi; dan e. Jurrr Bicara Presiden. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan. SK No 211902
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.