Mengingat d Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Negara 2, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2Ol9 tentang Sistem dan Transaksi Elektmnik 1 transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai pelindungan Infrastruktur Informasi Vital; baliwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiderr tentang Pelindungan I nfrastruktur Informasi Vital; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1E5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.