Mengingat FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2019 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2Ol9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a30 1); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a586); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a916); SK No 009460 A 5.Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO9 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l4I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OlO tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol7 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor lO2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053); 10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); ll.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2Ol9 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 2O2); 12. Peraturan . SK No 009461 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.