a. bahwa dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara untuk memanfaatkan secara langsung fasilitas pembiayaan infrastruktur dari Lembaga Keuangan Internasional; b. bahwa fasilitas pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilaksanakan secara akuntabel dan transparan, dengan memperhatikan pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu penjaminan Pemerintah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.