Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 63/2011.
bahwa dalam rangka lebih mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Agama di wilayah serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintah terhadap pembinaan kehidupan beragama di daerah agar dapat berjalan lancar, berhasil guna dan berdaya guna, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.