a. bahwa penegakan hukum dan keamanan di perairan Indonesia dilaksanakan oleh berbagai instansi Pemerintah sehingga perlu dikoordinasikan agar berdaya guna dan berhasil guna; b. bahwa Badan Koordinasi Keamanan Laut yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : Kep/B/45/XII/1972, S.K. 901/M/1972, Kep.779/MK/III/12/1972, J.S. 8/72/1, dan Kep.085/J.A/12/1972, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tata pemerintahan dewasa ini, sehingga perlu pengaturan kembali; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dipandang perlu menata kembali Badan Koordinasi Keamanan Laut yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.