a. bahwa di Cape Town, Afrika Selatan, pada tanggal 16 November 2001 telah ditandatangani Convention on International Interests in Mobile Equipment (Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak) beserta Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Aircraft Equipment (Protokol pada Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak mengenai Masalah-masalah Khusus pada Peralatan Pesawat Udara), sebagai hasil dari Konferensi Diplomatik yang diprakarsai oleh International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) dan International Civil Aviation Organization (ICAO); b. bahwa Konvensi dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk membentuk satu perangkat hukum yang berlaku secara internasional dalam rangka pengadaan pesawat udara, yang dapat meningkatkan pengembangan penerbangan nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Convention on International Interests in Mobile Equipment(Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak) beserta Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Aircraft Equipment (Protokol pada Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak mengenai Masalah-masalah Khusus pada Peralatan Pesawat Udara) dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.