Mengingat PRESIDEN REPUBUT TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2024 TENTANG PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mendorong pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkesinambungan, diperlukan optimalisasi skema pendanaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur sehingga dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa telah dikembangkan salah satu skema pendanaan alternatif berbasis kewilayahan untuk pendanaan infrastruktur suatu kawasan melalui perolehan peningkatan nilai yang dihasilkan dari dampak penyediaan infrastruktur di suatu kawasan yang dikenal dengan skema perolehan peningkatan nilai kawasan; c. bahwa dalam rangka pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan, diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hunrf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: . . . SK No 189338A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.