Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 105/2015.
6 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya sebagai modal dasar untuk mengembangkan industri wisata bahari; b. bahwa dalam rangka mengembangkan industri wisata bahari dan meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir, pulau-pulau kecil, dan perairan pedalaman, perlu diberikan kemudahan bagi kapal wisata (yacht) asing yang berkunjung ke Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.