mengubah PERPRES 79/2011
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia, perlu diberikan kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia dan peningkatan dukungan fasilitas bagi kunjungan kapal wisata (yacht) asing; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.