a. bahwa Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian yang dalam melaksanakan tugasnya memberikan perlindungan bagi keamanan kerahasiaan informasi, tidak hanya dituntut tanggung jawab yang tinggi namun juga senantiasa dihadapkan dengan resiko penggalangan pihak lain untuk menembus proteksi sistem keamanan dan pengamanan persandian sehingga perlu untuk diberikan tunjangan; b. bahwa Tunjangan Kompensasi Kerja yang selama ini diberikan kepada Pegawai Negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan persandian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2001 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja di Bidang Persandian dinyatakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pengelola pengamanan persandian, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Pengamanan Persandian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.