Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 79/2008.
bahwa dalam rangka meningkatkan pengamanan berita rahasia negara dan prestasi kerja bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang persandian baik yang berada di Lembaga Sandi Negara maupun di luar Lembaga Sandi Negara, dipandang perlu menetapkan kembali tunjangan kompensasi kerja bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang persandian dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.