a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelayakan kredit (credit worthiness) proyek infrastruktur sebagai upaya mendorong partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur, proyek infrastruktur yang disediakan berdasarkan skema kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, dapat diberikan Jaminan Pemerintah; b. bahwa Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memperhatikan prinsip-prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c. bahwa Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diberikan oleh Menteri Keuangan melalui Badan Usaha Milik Negara yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan infrastruktur yang merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip-prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara; d. bahwa ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa berdasarkan Pasal 17C ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, ketentuan mengenai pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.