PITESIDEN FEPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2025 TENTANG BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pantai merupakan bagian dari sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara yang perlu dljaga kelestariannya dalam kerangka perwujudan perlindungan negara terhadap hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang baik, serta pemanfaatan yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat; b. bahwa kondisi faktor lingkungan, iklim dan tata nrang pada wilayah Pantai Utara Jawa yang menyebabkan terjadinya penurunan air muka tanah, degradasi lingkungan, tantangan defisit neraca air, kenaikan muka air laut, banjir tahunan dari sungai, serta ancaman banjir laut yang semakin besar merupakan kondisi kritis di wilayatr pesisir yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional, sehingga memerlukan kebijakan pengelolaan Pantai Utara Jawa; c. bahwa dalam rangka pengelolaan Pantai Utara Jawa sebagaimana dimaksud dalam huruf b termasuk di dalamnya pembangunan Giant *a Wall yang merupakan Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tenta ng Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029, diperlukan pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa; SK No249552A d. bahwa. . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.