PITESIDEN FEPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2025 TENTANG BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pantai merupakan bagian dari sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara yang perlu dljaga kelestariannya dalam kerangka perwujudan perlindungan negara terhadap hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang baik, serta pemanfaatan yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat; b. bahwa kondisi faktor lingkungan, iklim dan tata nrang pada wilayah Pantai Utara Jawa yang menyebabkan terjadinya penurunan air muka tanah, degradasi lingkungan, tantangan defisit neraca air, kenaikan muka air laut, banjir tahunan dari sungai, serta ancaman banjir laut yang semakin besar merupakan kondisi kritis di wilayatr pesisir yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional, sehingga memerlukan kebijakan pengelolaan Pantai Utara Jawa; c. bahwa dalam rangka pengelolaan Pantai Utara Jawa sebagaimana dimaksud dalam huruf b termasuk di dalamnya pembangunan Giant *a Wall yang merupakan Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tenta ng Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029, diperlukan pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa; SK No249552A d. bahwa. . . Mengingat PTIESTDEN REPUEUK INDONESIA -2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4T,Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47251 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 27 Ta}run 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 391 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan [rmbaran Negar
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.