bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.