bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni, dan/atau seni dan dalam rangka mewujudkan pusat unggulan seni, perlu mengubah Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta menjadi Institut Seni Indonesia Surakarta dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.