Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 77/2006.
a. bahwa untuk mengembangkan kebudayaan daerah sebagai bagian kebudayaan nasional perlu peningkatan dan pengembangan pendidikan tinggi seni; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.