Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 68/2012.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.